


Tulisan ini merupakan refleksi saya selama bekerja 2 tahun di industri pertambangan. Dengan melongok ke inisatif di sektor yang serupa, industri perkebunan kelapa sawit, saya bisa merasakan bahwa industri pertambangan perlu banyak belajar ke sawit.
Industri pertambangan masih terlalu berkutat pada inisiatif permukaan belaka. ICMM (International Council on Mining and Metals) membuat Sustainable Development Framework, tetapi isinya dan pedoman pelaksanaannya kalah jauh dari Prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). RSPO kalau benar akan diterapkan secara murni dan konsekuen seperti Pancasila, akan mengubah wajah industri sawit menjadi bagian dari gerakan global pembangunan berkelanjutan. Apalagi sawit semakin menjadi primadona ekspor Indonesia. Karena sawit pula, banyak petani kecil yang bisa merasakan nikmatnya menjadi petani.
Saya tidak pernah bekerja di industri sawit, jadi ini murni pengamatan saya terhadap inisiatif RSPO (secara konsep dan kertas).
Ini niatnya mau dikirim ke koran juga.
Menghidari Greenwash dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil
Greenwash adalah tudingan kepada kalangan bisnis yang lebih mementingkan efek positif pencitraan kepedulian lingkungan daripada kinerja pengelolaan lingkungan yang sebenarnya.
Isu ini muncul lagi pada saat pertemuan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), akhir November di Kuala Lumpur dan Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim yang baru selesai di Bali.
Para pelaku industri sawit Indonesia saat ini akan memulai program sertifikasi berdasarkan prinsip RSPO, sekarang saat yang tepat untuk membuktikan bahwa komitmen kepada lingkungan (planet) dan masyarakat (people) sejalan tujuan mencapai profit.
Pengelolaan sawit berkelanjutan
Industri sawit dunia tahun ini dituding ikut berkontribusi pada pemanasan global, selain tudingan sebelumnya seperti konflik dengan masyarakat sekitar dan perusakan hutan.
Memang sulit untuk mempertemukan beda kepentingan antara LSM, seperti Greenpeace yang bulan lalu memblokade kapal pengangkut sawit di Riau, dengan industri sawit. LSM sering menafikan segala macam inisiatif karena tidak membongkar kontradiksi dasar dan aspek eksploitatif dari sistem kapitalis. Sementara industri sering menganggap inisiatif CSR sebagai alat pengelolaan para pihak dan risiko saja.
Karena itu RSPO harus dilihat sebagai jalan tengah dan alat untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaku industri sawit, dari perusahaan sampai LSM.
Hal ini sesuai dengan tujuan RSPO bahwa pengelolaan sawit berkelanjutan adalah upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam rantai nilai sawit dengan menerapkan praktek terbaik dalam operasinya untuk memastikan keberlanjutan usahanya dengan mematuhi peraturan yang berlaku, menguntungkan secara ekonomis, memelihara lingkungan dan bermanfaat sosial bagi masyarakat.
WWF (World Wildlife Fund for Nature) adalah yang pertama kali mencetuskan ide RSPO dan kemudian ditanggapi oleh para pelaku industri sawit dan berhasil menelurkan delapan prinsip dan kriteria tentang pengelolaan sawit berkelanjutan, yaitu komitmen terhadap transparansi, kepatuhan hukum, kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang, penerapan praktek terbaik dalam operasi, komitmen keanekaragaman hayati, memperhatikan karyawan dan masyarakat, pengembangan perkebunan baru yang bertanggung jawab, dan komitmen perbaikan berlanjutan dalam wilayah operasi utama.
Memakai kerangka dari Hart (1997) dalam artikelnya Beyond Greening di Harvard Business Review, terlihat prinsip di atas sudah mengokodasikan empat prinsip utama, yaitu sustainability vision, product stewardship, clean technology dan pollution prevention.
Yang menarik, draf Interpretasi Nasional RSPO untuk Indonesia berhasil menghindari kesalahkaprahan bahwa corporate social responsibility adalah semata-mata community development (kriteria 6.1.1) --seperti dalam ketidakpahaman pemerintah dan DPR dalama Pasal 74 UU Peseroan Terbatas-- dan menggunakan paradigma pembangunan berkelanjutan dalam prinsipnya.
Voluntary Codes tidak bergigi?
Tudingan lain menyebutkan bahwa RSPO sebagai prinsip sukarela tidak akan berjalan, karena hukum saja sering dilanggar. Memang kecederungan dunia bisnis saat ini lebih menyukai voluntary guidelines, di tengah ketiadaan peraturan pemerintah yang komprehensif, terutama dalam corporate governance maupun CSR.
Harus diingat insiatif sukarela seringkali lebih efektif dibandingkan dengan regulasi pemerintah dalam beberapa hal, pertama, lebih komprehensif dan multipihak dibandingkan perumusan kebijakan publik di DPR atau pemerintah yang tertutup dan rawan kepentingan politik. RSPO misalnya diinisiasi oleh LSM dan diperdebatkan secara internasional oleh banyak pihak.
Kedua, karena prosesnya yang multipihak, maka mengikat banyak pihak dalam rantai suplai yang menandatangani inisatif tersebut, seperti perusahaan pemroses, pemasok, penyalur, lembaga sertifikasi sampai LSM.
Ketiga, alat untuk mengkomunikasikan komitmen pembangunan berkelanjutannya, internal maupun eksternal. Sehingga kecil kemungkinan ada yang menawarkan, misalnya, pestisida yang tidak ramah lingkungan karena penandatangan RSPO terikat untuk menerapkan prinsip etis dalam rantai suplai mereka.
Keempat, meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan dalam mempertahankan social license mereka. Dewasa ini semakin disadari bahwa perusahaan tidak hanya berkompetisi dalam lingkungan pasar (Porter, 1980), tetapi juga non pasar (Hillman, 1996). Sertifikasi produk hijau sama pentingnya dengan produk yang berkualitas.
Model sertifikasi yang diadopsi RSPO diharapkan akan memberikan kredibilitas atas sistem manajemen perusahaan, memberikan keyakinan terhadap pihak luar, seperti bank dan regulator, alat manajemen risiko dan memperkuat hubungan dengan kelompok kepentingan.
Menghindari greenwash
Draft Intepretasi Nasional RSPO untuk Indonesia misalnya membuka pintu keterbukaan industri sawit. Prinsip 1.2 Transparansi misalnya mengatur jenis informasi legal (dokumen perizinan dan sertifikat tanah) maupun lingkungan perusahaan (seperti Amdal), yang sebelumnya sulit untuk di akses. DPR dan Kementerian BUMN perlu belajar dari RSPO untuk pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
Dalam pelaksanaannya, perlu dipikirkan masa transisi dan aturan “comply or explain”. Artinya penandatangan RSPO diwajibkan untuk menerapkan semua prinsip, tetapi jika masih dalam waktu transisi, perusahaan tersebut harus memberikan penjelasan yang memadai mengapa tidak memenuhi prinsip tertentu.
RSPO juga perlu mengatur tentang format pelaporannya. Seperti halnya penandatangan UN Global Compact yang diminta menggunakan format pelaporan berkelanjutan dari Global Reporting Initiative, RSPO juga dapat mengambil pola yang sama agar implementasi dan kemajuan dapat diperbandingkan antar perusahaan maupun antar industri.